Rabu, 21 Januari 2015

KESUNNAHAN MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDOA

Pada dasarnya doa merupakan ibadah yang sangat agung, dapat meningkatkan keimanan dan memperkuat manisnya keimanan di dalam hati seorang Muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menganggap doa sebagai ibadah itu sendiri, dalam sebuah hadits:
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ”، ثُمَّ قَرَأَ: {وَقَالَ رَبُّكُـمْ ٱدْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ داخِرِينَ} [غافر:60]. ).
“An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Doa adalah ibadah.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaca ayat: “Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Ku-perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku, akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (QS. Ghafir : 60).
Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (4/267), Abu Dawud [1479], al-Tirmidzi [2969], dan menilainya hasan shahih, Ibnu Majah [3828], dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban [890], al-Hakim [1802] serta al-Dzahabi.
Di antara adab dan etika berdoa, agar doa kita dikabulkan oleh Allah subhanahu wata’ala, adalah mengangkat kedua tangan, lalu mengusap wajah setelah berdoa. Tujuan mengusapkan tangan ke wajah tersebut, sepertinya mengandung relevansi yang sangat rasional, yaitu, bahwa ketika Allah tidak mengembalikan kedua tangan orang yang berdoa dengan keadaan kosong, seakan-akan kedua tangan tersebut memperoleh rahmat Allah subhanahu wata’ala. Maka wajar saja kalau rahmat tersebut diusapkan ke wajah, sebagai anggota badan yang paling mulia dan paling berhak dimuliakan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh al-Shan’ani dalam Subulus Salam, juz 2 hal. 709.
Oleh karena itu para ulama fuqaha dari madzhab empat telah menetapkan kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa.
Madzhab Hanafi
Kesunnahan mengusap tangan setelah berdoa ditegaskan oleh para ulama fuqaha bermadzhab Hanafi. Dalam konteks ini, al-Imam Hasan bin Ammar as-Syaranbalali berkata:
“ثُمَّ يَخْتِمُ بِقَوْلِهِ تَعَالىَ {سُبْحَانَ رَبِّكَ} اْلآَيَةَ؛ لِقَوْلِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: “مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَكْتَالَ بِالْمِكْيَالِ اْلأَوْفَى مِنَ الْأَجْرِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلْيَكُنْ آَخِرُ كَلاَمِهِ إِذَا قَامَ مِنْ مَجْلِسِهِ {سُبْحَانَ رَبِّكَ} الآية”، وَيَمْسَحُ يَدَيْهِ وَوَجْهَهُ فِيْ آَخِرِهِ؛ لِقَوْلِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {إِذَا دَعَوتَ اللهَ فَادْعُ بِبَاطِنِ كَفَّيْكَ وَلَا تَدْعُ بِظُهُورِهِمَا فَإِذَا فَرَغْتَ فَامْسَحْ بِهِمَا وَجْهَكَ} رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ كَمَا فِي الْبُرْهَانِ”). (حَاشِيَةُ الشَّرَنْبَلاَلِي عَلىَ دُرَرِ الْحُكَّامِ، 1/80).
“Kemudian orang yang berdoa menutup doanya dengan firman Allah “Subhana rabbika” dan seterusnya. Berdasarkan perkataan Ali radhiyallahu ‘anhu, “Barangsiapa yang menghendaki menerima takaran pahala dengan takaran yang sempurna pada hari kiamat, maka hendaklah akhir ucapannya dalam majlisnya adalah “subhana rabbika” dan seterusnya. Dan ia mengusap tangan dan wajahnya di akhir doanya, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila kamu berdoa kepada Allah, maka berdoalah dengan perut telapak tanganmu, dan janganlah berdoa dengan punggungnya. Apabila kamu selesai berdoa, maka usaplah wajahmu dengan kedua tangannya.” HR. Ibnu Majah, sebagaimana dalam kitab al-Burhan.” (Hasyiyah as-Syaranbalali ‘ala Durar al-Hukkam, juz 1 hal. 80).
Madzhab Maliki
Para fuqaha yang mengikuti madzhab Maliki juga menegaskan kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa. Al-Imam an-Nafrawi berkata:
وَيُسْتَحَبُّ أن يَمْسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ عَقِبَهُ -أي: الدُّعَاءِ- كَمَا كَانَ يَفْعَلُهُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ.
“Dan disunnahkan mengusap wajah dengan kedua tangannya setelah berdoa, sebagaimana apa yang telah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” (An-Nafrawi, al-Fawakih al-Dawani, juz 2, hal. 335).
Madzhab Syafi’i
Para fuqaha yang mengikuti madzhab Syafi’i juga menegaskan kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa. Dalam hal ini, al-Imam an-Nawawi berkata dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab:
وَمِنْ آَدَابِ الدُّعَاءِ كَوْنُهُ فِي الْأَوْقَاتِ وَالْأَمَاكِنِ وَالْأَحْوَالِ الشَّرِيْفَةِ وَاسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ وَرَفْعُ يَدَيْهِ وَمَسْحُ وَجْهِهِ بَعْدَ فَرَاغِهِ وَخَفْضُ الصَّوْتِ بَيْنَ الْجَهْرِ وَالْمُخَافَتَةِ).
“Di antara beberapa adab dalam berdoa adalah, adanya doa dalam waktu-waktu, tempat-tempat dan keadaan-keadaan yang mulia, menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan, mengusap wajah setelah selesai berdoa, memelankan suara antara keras dan berbisik.” (al-Imam an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 4 hal. 487).
Bahkan al-Imam an-Nawawi menegaskan dalam kitab at-Tahqiq tentang kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa, sebagaimana dikutip oleh Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari dalam Asnal Mathalib juz 1 hal. 160, dan al-Khathib as-Syirbini dalam Mughnil Muhtaj juz 1 hal. 370.
Madzhab Hanbali
Madzhab Hanbali adalah madzhab resmi kaum Wahabi di Saudi Arabia. Ternyata para ulama fuqaha madzhab Hanbali, menegaskan bahwa pendapat yang dapat dijadikan pegangan oleh mereka, adalah kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa. Dalam konteks ini, al-Imam al-Buhuti menegaskan:
(ثُمَّ يَمْسَحُ وَجْهَهُ بِيَدَيهِ هُنَا) أي: عَقِبَ الْقُنُوْتِ (وَخَارَجَ الصَّلَاةِ) إِذَا دَعَا).
“Kemudian orang yang berdoa mengusapkan wajahnya dengan kedua tangannya setelah membaca doa qunut dan di luar shalat ketika selesai berdoa.” (Al-Buhuti, Syarh Muntaha al-Iradat juz 1 hal. 241, Kasysyaf al-Qina’ ‘an Matn al-Iqna’ juz 1 hal. 420, dan al-Mirdawi, al-Inshaf fi Ma’rifat al-Rajih min al-Khilaf, juz 2 hal. 173).
Demikian pandangan para ulama fuqaha dari madzhab empat yang menegaskan kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa. Sedangkan dasar atau dalil para ulama dalam hal ini, adalah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau mengusap wajah dengan kedua tangannya setelah berdoa.
عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالىَ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَدَّ يَدَيهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَرُدَهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ ).
“Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila mengangkat kedua tangannya dalam berdoa, tidak mengembalikannya sehingga mengusap wajahnya dengan keduanya.” (HR. at-Tirmidzi [3386], dan al-Hakim dalam al-Mustadrak (1/719 [1967]).
Berkaitan dengan hadits tersebut, al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Bulugul Maram min Adillatil Ahkam sebagai berikut:
أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ، لَهُ شَوَاهِدُ مِنْهَا حَدِيْثُ ابْنِ عَبَّاسٍ عِنْدَ أَبِيْ دَاوُدَ, وَغَيْرِهِ, وَمَجْمُوْعُهَا يَقْضِيْ بِأَنَّهُ حَدِيْثٌ حَسَنٌ).
“Hadits tersebut diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan memiliki banyak penguat eksternal (syahid), antara lain hadits Ibnu Abbas menurut Abu Dawud dan lainnya, dan kesemuanya menetapkan bahwa hadits tersebut bernilai hasan.”
Hadits di atas menjadi dalil kesunnahan mengusap wajah dengan kedua tangan setelah selesai berdoa, sebagaimana ditegaskan oleh al-Shan’ani dalam Subulus Salam juz 2 hal. 709. Hadits lain yang menjadi dalil kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa adalah sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لا تَسْتُرُوا الجُدُرَ، مَنْ نَظَرَ فِي كِتَابِ أَخِيهِ بِغَيرِ إِذْنِهِ فَإِنَّمَا يَنْظُرُ فِي النَّارِ، سَلُوا اللهَ بِبُطُونِ أَكُفِّكُمْ وَلا تَسْأَلُوهُ بِظُهُورِهَا، فَإِذَا فَرَغْتُمْ فَامْسَحُوا بِهَا وُجُوهَكُمْ.
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian menutup tembok dengan kain. Barangsiapa yang melihat dalam buku saudaranya tanpa ijin, maka sebenarnya ia melihat ke neraka. Mohonlah kepada Allah dengan perut telapak tangan kamu. Dan janganlah kamu memohon kepada-Nya dengan punggungnya. Apabila kamu selesai berdoa, maka usaplah wajahmu dengannya.”
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud [1485], Ibnu Majah [3866], al-Hakim dalam al-Mustadrak [1968], dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra [3276]. Abu Dawud berkata: “Hadits tersebut diriwayatkan dari lebih satu jalur dari Muhammad bin Ka’ab, semua jalurnya lemah, dan jalur ini yang paling bagus. Jalur ini lemah pula.” Al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthi mengutip dari al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Amali, bahwa hadits ini menurutnya bernilai hasan. (Lihat, as-Suyuthu, Fadhdhul Wi’a’ Fi Ahadits Raf’il Yadain bid-Du’a’, hal. 74).

oleh: ust.Muhammad Idrus Ramli

BANTAHAN BAHWA TAUHID DIBAGI 3

                 
Menurut Ibn Taimiyah Tauhid itu terbagi menjadi tiga:
Pertama, Tauhid Rububiyyah, yaitu pengakuan bahwa yang menciptakan, memiliki dan mengatur langit dan bumi serta seisinya adalah Allah saja. Menurut Ibn Taimiyah, Tauhid Rububiyyah ini telah diyakini oleh semua orang, baik orang-orang Musyrik maupun orang-orang Mukmin.
Kedua, Tauhid Uluhiyyah, yaitu pelaksanaan ibadah yang hanya ditujukan kepada Allah. Ibn Taimiyah berkata, “Ilah (Tuhan) yang haqq adalah yang berhak untuk disembah. Sedangkan Tauhid adalah beribadah kepada Allah semata tanpa mempersekutukan-Nya”.
Ketiga, Tauhid al-Asma’ wa al-Shifat, yaitu menetapkan hakikat nama-nama dan sifat-sifat Allah sesuai dengan arti literal (zhahir)nya yang telah dikenal di kalangan manusia.
Pandangan Ibn Taimiyah yang membagi Tauhid menjadi tiga tersebut kemudian diikuti oleh Muhammad bin Abdul Wahhab, perintis ajaran Wahhabi. Dalam pembagian tersebut, Ibn Taimiyah membatasi makna rabb atau rububiyyah terhadap sifat Tuhan sebagai pencipta, pemilik dan pengatur langit, bumi dan seisinya. Sedangkan makna ilah atau uluhiyyah dibatasi pada sifat Tuhan sebagai yang berhak untuk disembah dan menjadi tujuan dalam beribadah.
Bantahan dari Al-Qur’an:
1. Ayat-ayat al-Qur’an, hadits-hadits dan pernyataan para ulama Ahlussunnah Wal-Jama’ah, tidak ada yang membedakan antara makna Rabb (rububiyah) dan makna Ilah (uluhiyah). Apabila seseorang telah bertauhid rububiyyah, berarti bertauhid secara uluhiyyah. Allah subhanahu wata’ala berfirman:
وَلاَ يَأْمُرَكُمْ أَنْ تَتَّخِذُوا الْمَلاَئِكَةَ وَالنَّبِيِّيْنَ أَرْبَابًا
Dan tidak (mungkin pula baginya) menyuruhmu menjadikan malaikat dan para nabi sebagai arbab (tuhan-tuhan). (QS. Ali-Imran : 80).
Ayat di atas menegaskan bahwa orang-orang Musyrik mengakui adanya Arbab (tuhan-tuhan rububiyyah) selain Allah seperti Malaikat dan para nabi. Dengan demikian, berarti orang-orang Musyrik tersebut tidak mengakui Tauhid Rububiyyah, dan mematahkan konsep Ibn Taimiyah dan Wahhabi, yang mengatakan bahwa orang-orang Musyrik mengakui Tauhid Rububiyyah. Seandainya orang-orang Musyrik itu bertauhid secara rububiyyah seperti keyakinan kaum Wahabi, tentu redaksi ayat di atas berbunyi:
وَلاَ يَأْمُرَكُمْ أَنْ تَتَّخِذُوا الْمَلاَئِكَةَ وَالنَّبِيِّيْنَ آَلِهَةً
Dengan mengganti kalimat arbaban dengan aalihatan.
2. Demi Allah: sungguh kita dahulu (di dunia) dalam kesesatan yang nyata, karena kita mempersamakan kamu dengan Tuhan (Rabb) semesta alam. (QS. al-Syu’ara’ : 97-98).”
Coba Anda perhatikan. Ayat tersebut menceritakan tentang penyesalan orang-orang kafir di akhirat dan pengakuan mereka yang tidak mengakui Tauhid Rububiyyah, dengan menjadikan berhala-berhala sebagai arbab (tuhan-tuhan rububiyyah). Padahal kata Wahabi, orang-orang Musyrik bertauhid rububiyyah, tetapi kufur terhadap uluhiyyah. Nah, alangkah sesatnya tauhid Wahabi, bertentengan dengan al-Qur’an. Murni pendapat Ibnu Taimiya yang tidak berdasar, dan ditaklid oleh Wahabi.”
3. Pendapat Ibn Taimiyah yang mengkhususkan kata Uluhiyyah terhadap makna ibadah bertentangan pula dengan ayat berikut ini:
يَا صَاحِبَيِ السِّجْنِ أَأَرْبَابٌ مُتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ، مَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِهِ إِلاَّ أَسْمَاءً سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ
Hai kedua penghuni penjara, manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa? Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. (QS. Yusuf : 39-40).
Anda perhatikan, Ayat di atas menjelaskan, bagaimana kedua penghuni penjara itu tidak mengakui Tauhid Rububiyyah dan menyembah tuhan-tuhan (arbab) selain Allah. Padahal kata Ibnu Taimiyah dan Wahabi, orang-orang Musyrik pasti beriman dengan tauhid rububiyyah. Ayat berikutnya menghubungkan ibadah dengan Rububiyyah, bukan Uluhiyyah, sehingga menyimpulkan bahwa konotasi makna Rububiyyah itu pada dasarnya sama dengan Uluhiyyah. Orang yang bertauhid rububiyyah pasti bertauhid uluhiyyah
Bantahan dari Hadits:
1.   عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ( يُثَبِّتُ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ) قَالَ نَزَلَتْ فِي عَذَابِ الْقَبْرِ فَيُقَالُ لَهُ مَنْ رَبُّكَ فَيَقُولُ رَبِّيَ اللهُ وَنَبِيِّي مُحَمَّدٌ صلى الله عليه وسلم. (رواه مسلم 5117).
Dari al-Barra’ bin Azib, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah berfirman, “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu”, (QS. Ibrahim : 27). Nabi saw. bersabda, “Ayat ini turun mengenai azab kubur. Orang yang dikubur itu ditanya, “Siapa Rabb (Tuhan)mu?” Lalu dia menjawab, “Allah Rabbku, dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam Nabiku.” (HR. Muslim, 5117).
Hadits di atas memberikan pengertian, bahwa Malaikat Munkar dan Nakir akan bertanya kepada si mayit tentang Rabb (Tuhan Rububiyyah), bukan Ilah (Tuhan Uluhiyyah, karena kedua Malaikat tersebut tidak membedakan antara Rabb dengan Ilah atau antara Tauhid Uluhiyyah dengan Tauhid Rububiyyah. Seandainya pandangan Ibn Taimiyah dan Wahabi yang membedakan antara Tauhid Rububiyyah dan Tauhid Uluhiyyah itu benar, tentunya kedua Malaikat itu akan bertanya kepada si mayit dengan, “Man Ilahuka (Siapa Tuhan Uluhiyyah-mu)?”, bukan “Man Rabbuka (Siapa Tuhan Rububiyyah-mu)?” Atau mungkin keduanya akan menanyakan semua, “Man Rabbuka wa man Ilahuka? Ternyata pertanyaan tersebut tidak terjadi.



Selasa, 20 Januari 2015

Perbedaan adalah sebuah keniscayaan

      Mungkin pernah terbesit sebuah pertanyaan didalam benak kita. Ketika terjadi perbedaan Ulama tentang suatu permasalahan di dalam agama Islam, katakanlah ulama A mengatakan boleh/halal sedangkan ulama B mengatakan tidak boleh/haram. Kemudian sebagian kita mengikuti pendapat ulama A dan sebagian yang lain mengikuti pendapat ulama B. Lalu manakah yang benar diantara kedua pendapat ulama tersebut? tentu kita sebagai manusia yang lemah tidak bisa menghukumi kemungkinan kebenaran itu. Kemudian kita berandai, ternyata yang benar dari dua pendapat ulama yang tadi adalah pendapat ulama A dan pendapat ulama B yang salah setelah kita berada di akhirat yang mana semua hukum ditegakkan seadil adilnya, dan kebenaran diungkapkan sebenar benarnya. Apakah Ulama B yang salah tadi dan meleset dari kehendak-Nya dan kita yang mengikuti pendapatnya mendapatkan dosa dari Allah swt. sewaktu di dunia? Kalau jawabannya iya mendapatkan dosa, dengan bahasa kasar dan jahil dapat disimpulkan bahwa ternyata pendapat seorang ulama bisa kemungkinan benar atau salah dan juga pendapat ulama yang salah bisa mengantarkan kepada dosa dirinya dan orang yang mengikuti pendapatnya. Bagaimana tidak berdosa karna kita telah melakukan suatu amalan yang ternyata tidak sesuai dari kehendak dan ketentuan Allah swt.

     Kalau kita mau bersabar lagi dengan belajar dan membaca tentang ikhtilaf fuqoha’ ini dan flashback kepada sejarah para Nabi dan sahabat sahabat dulu, tentunya disana akan kita temukan bahwa ternyata dua Malaikat saja pernah berbeda pendapat. Nabi Musa as.dengan Nabi Harun as. Juga Nabi Daud as. dengan Nabi Sulaiman as. pernah berbeda pendapat. Pada zaman Nabi Muhammad saw. Juga banyak perbedaan pendapat antara sahabat dengan sahabat bahkan Nabi sendiri pun dengan sahabat. Apalagi zaman zaman setelahnya pasti akan lebih banyak lagi disebabkan Nabi saw. sudah tiada, zaman dan kondisi kaum Muslimin juga berbeda dengan masa Nabi saw, lebih lebih banyak permasalah yang tidak terjadi pada zaman Nabi saw yang membutuhkan kepada istimbath hukum dari para Mujtahid dan Ulama.
Hadits ini sangat popular dikalangan umat Islam : dari ‘Amru bin ‘Ash bahwasanya Nabi saw. bersabda : Jika seorang hakim berijtihad dalam menetapkan suatu hukum,lalu hasil ijtihadnya benar maka dia akan mendapatkan dua pahala. Jika salah, dia mendapatkan satu pahala.(HR.Muslim). Di dalam riwayat lain disebutkan jika ijtihadnya benar akan mendapatkan 10 pahala dan jika salah mendapatkan dua atau satu pahala.
   
     Jadi, selama suatu permasalahan yang hukumnya masih diperselisihkan, ayat atau haditsnya tidak qoth’I mengandung makna mutasyaabih dan multi tafsir, Allah swt tidak akan menghukumi dosa seorang Ulama atau orang yang mengikuti pendapatnya bahkan menyiksanya di neraka lantaran hasil ijtihadnya yang salah. Tetapi dia akan mendapatkan pahala walaupun lebih sedikit dari pahala Ulama yang benar ijtihadnya. Lalu bagaimana dengan pengikut pendapatnya tadi? Mereka akan mendapatkan pahala juga karna sudah mengamalkan ayat Allah swt. di surah AlAnbiya’:7 “maka bertanyalah kamu kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui”
   
     Kalau kita menyertakan dalil ‘Aqli, tentu tidak mungkin bagi Allah swt. yang Maha Pengasih, Adil, Penyayang memberikan dosa dengan semena mena yang mana syari’at atau aturannya belum jelas, ayat ayatNya mengandung multi tafsir, sulit untuk ditarik sebuah kesimpulan hukum, lalu siapa yang luput dalam menafsirkan dan mengistimbath suatu hukum kemudian diberikan dosa. Yang seakan akan membuat lobang jebakan dosa kepada hambaNya sendiri. Lalu dimana letak ke Maha adilan,penyayang,pengasih, Allah swt.? Mengapa Allah swt. sengaja dalam menciptakan dalil dalil mutasyaabih, zhonni, dan susah untuk diambil sebuah kesimpulan hukum syar’i?
Justru,orang yang dikenai dosa adalah seorang yang melakukan perbuatan yang diharamkan oleh Allah swt dengan sengaja yang mana hukum keharamannya jelas, didukung oleh dalil qath’I baik tsubut/dilalah atau minimal dari ijma’ para ulama yang tidak ada hukum ketetapan sebelumnya. Misalkan berzina, meninggalkan shalat dengan sengaja, membunuh seorang Muslim dll,

     Kalau kita menganggap berdosa dari hasil ijtihad yang salah, tentunya sebagian sahabat yang tidak kedapatan waktu shalat ashar di Bani Quraidhoh lantaran mentaati perintah Nabi saw. berdosa karna tidak shalat ashar. Tetapai Nabi saw.membenarkan dua kelompok sahabat yang sholat sebelum sampai di Bani Quraidhoh dan yang sampai di Bani Quraidhoh. Dari pembenaran Nabi saw. terhadap dua kelompok ini, menunjukkan tidak ada yang berdosa.
Nabi saw.juga pernah kalah (dalam bahasa kasar) dari ijtihadnya Umar bin Khottob ra. yang mana Nabi saw. dan Abu bakar ra. berijtihad untuk menjadikan tawanan perang Badar. Sedangkan Umar ra. berijtihad membunuh semua tawanan. Yang akhirnya turun ayat yang menegur Nabi saw, surah Al Anfal:67. Dan setelah itu Nabi saw.pun menangis dengan apa yang diperbuatnya. Lalu apakah kita akan menyimpulkan bahwa hasil ijtihad Nabi saw. berdosa lantaran tidak sesuai dengan yang diinginkan Allah swt.? tentu saja jawabannya tidak. Bahkan akan mendapatkan pahala karna yang berijtihad adalah seorang mujtahid muthlaq yang punya kredibelitas dan kemampuan dalam melakukannya.
 
      Berbeda dengan orang yang belum punya ilmu yang mumpuni, juga bukan seorang mujtahid, yang mengistimbath suatu hukum dari sebuah hadits atau ayat semaunya sendiri. Karna mengambil sebuah hukum dari sebuah ayat atau hadits tidak semudah yang hanya membaca maknanya saja lalu ditarik sebuah kesimpulan. Bahkan hasil ijtihad dari orang yang seperti itu akan berakibat fatal dan bisa mengantarkan dosa. Seperti yang terjadi pada sahabat yang kepalanya pecah akibat perang. Sahabat tadi tidur, kemudian setelah bangun dari tidurnya dalam keadaan junub lalu seorang sahabat lain yang bukan seorang mujtahid dan mampu dalam beristimbath menyuruhnya mandi junub. karna sahabat yang tadi beralasan tetap wajib mandi junub walaupun kepalanya pecah. Dari hasil ijtihadnya tadi mengakibatkan kematian sahabat yang kepalanya pecah lalu datang Nabi saw. dan memarahinya bahkan beliau mengatakan "kamu telah membunuhnya". Perlu diketahui juga, bahwa tidak semua sahabat Nabi saw. adalah seorang mujtahid tetapi hanya sekitar 300 an sahabat yang mampu berijtihad.
   
    Cukuplah bagi orang yang awam seperti kita bertaqlid (taqlid yang dibolehkan) kepada Ulama yang mu’tabar. Yang mana syarat syarat seorang mujtahid belum atau tidak terpenuhi pada diri kita. Tidak usah sok jago untuk mengistimbath suatu hukum yang nantinya akan membawa malapetaka bahkan mengantarkan kepada dosa.
Wallahua’lam

Cairo,wisnu,08/01/2015 06:55